Sabtu, 08 November 2014

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan Sosial


  • Pengertian Pelapisan Sosial

Berikut pengertian pelapisan sosial menurut beberapa ahli: 

  • Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
  • Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.


  • Terjadinya Pelapisan Sosial
a. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu tempat tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

b. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang dimana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

  • Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat menurut sifatnya:
  • Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup
Dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup dapat kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
  • Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu manusia juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri itu disebut “achieved status”.
  • Sistem Pelapisan Masyarakat Campuran
Sistem pelapisan sosial campuran merupakan kombinasi antara sistem pelapisan tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


  • Teori Tentang Pelapisan Sosial
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti berikut:

Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
 Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial ialah sebagai berikut :

• Ukuran kekayaan : Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.

Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat terbatas,tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.




Kesamaan Derajat

  • Persamaan Derajat
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

  • Pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 Ayat 2 : Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.

Pasal 31 :
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.


  • 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Di UUD 1945
Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.". Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
  • Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.



Elite & Massa



  • Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.



  • Fungsi elite dalam memegang strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.



  •  Pengertian massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berpera nserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


  •  Ciri-ciri masa


Berikut meupakan ciri-ciri yang membedakan massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Daftar Pustaka
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html

https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial/

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Penjelasan Hukum, Negara dan Pemerintahan

  • Pengertian Hukum

Hukum adalah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs E. Utrecht, S.H.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Moctar Kusumaatmaja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.


  •      Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3.     Peraturan itu bersifat memaksa.
  4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
Berikut adalah sifat hukum :
  •     Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat agar terciptanya ketertiban dan kesejahteran dalam bermasyarakat.
  •     Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Apabila anggota masyarakat melanggar hukum tersebut maka akan menerima sanksi tegas.


  •      Sumber-Sumber Hukum
Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Selain itu sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materil dan formal. Sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat. Sedangkan sumber hukum formal adalah
  •     Undang-undang (statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  •     Kebiasaan (costum)
Kebiasaan adalah oerbuatan manusia yang dilakukan berullang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang terdapat di masyarakat.
  •     Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pasal 23AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak diadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.
  •     Traktat (treaty)
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau traktat maka seluruh warga negara tersebut harus menepati perjanjian tersebut.
  •     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktrin yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim.


  •     Pembagian Hukum
Hukum dibagi menjadi 3 bagian yakni dibagi berdasarkan tempat berlakunya, menurut isinya dan menurut waktu berlakunya.
          Pembagian Hukum menurut tempat berlakunya sebagai berikut.
  1.    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu negara.
  2.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
  4.   Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
      Pembagian Hukum menurut isinya sebagai berikut.
  1.    Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
  2.    Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
     Pembagian Hukum menurut waktu berlakunya sebagai berikut.
  1.    Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
  2.     Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3.     Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

  •      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

  •      2 Tugas Utama Negara
  1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

  •      Sifat-Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1.    Memaksa  : Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
  2.    Monopoli  : Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3.    Mencakup semua  : Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara mengarah ke tercapainya cita-cita negara.

  •      2 Bentuk Negara
    1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
-Negara Sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
-Negara Desenralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

     2. Negara Serikat (federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).


  •      Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

  •      Tujuan Negara Republik Indonesia
 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan Nasional/Negara yang ingin dicapai dan merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, pribadi, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


  •      Pengertian Pemerintah
Pengertian pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Sedangkan  dalam arti luas yaitu suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

  •      Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.




Warga Negara dan Negara

  •      Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara, atau melalui proses naturalisasi.
Sedangkan bukan warga negara yaitu mereka yang berada pada suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk kepada pemerintahan dimana mereka berada.
Antara warga negara dan bukan warga negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga negara dapat mengikuti pemilu, sedangkan bukan warga negara tidak bisa demikian.


  •      2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
  •    Kriteria Kelahiran menurut asas keturunan atau disebut "ius sanguinis".
  •    Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


  •     Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negaranya
Orang yang berada di dalam wilayah negara salah satunya adalah rakyat. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

  •      Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara yaitu:
Pasal 26 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27 :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  •      Pasal yang Tercatum dalam UUD 1945 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Daftar Pustaka:
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html

Kamis, 06 November 2014

PEMUDA DAN SOSIALISASI

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
  • Pemuda 
            Pemuda adalah suatu umur dimana kita memiliki kehebatan tersendiri. Menurut DR.Yusuf Qardhawi ibarat matahari maka usia muda ibarat jam 12 ketika matahari bersinar paling terang dan paling panas. Pemuda mempunyai kekuatan yang lebih secara fisik dan semangat jika dibanding dengan anak kecil atau orang-orang jompo.  Pemuda bisa juga diibaratkan sedang berdiri di persimpangan jalan. Jika seorang pemuda mengambil jalan yang salah, maka akan menjadi pemuda yang tidak berguna bagi masyarakat. Bertanyalah pada kalangan selain pemuda entah anak-anak atau orang yang lebih tua agar tidak tersasar terlalu jauh dan bisa kembali ke jalan yang benar. Jika pemuda mengambil jalan yang benar, maka akan menjadi pemuda yang berguna sampai akhir hayatnya. 
             Sebagai pemuda Indonesia, kita tidak boleh hanya bermimpi saja, kita juga harus berniat untuk melaksanakan mimpi tersebut.  Jangan hanya berniat di dalam hati atau di lisan saja, kita harus berani berbuat dengan mengandalkan diri sendiri, tidak hanya memprotes dan menyuruh kaum yang lebih tua. 
             Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”. Atau dalam bahasa Indonesia yaitu "waktu hidup antara masa kanak-kanak dan jatuh tempo; umur genjah, keadaan masih muda atau belum dewasa atau berpengalaman, kesegaran dan vitalitas karakteristik orang muda". 
             Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab” didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti: 
1. Berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60). 
2. Memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14). 
3. Seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
             Jadi pemuda identik dengan sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas atau yang lebih spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb.



  • Sosialisasi  
                       Sosialisasi adalah sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut tempatnya:
           a. Keluarga: Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
           b. Sekolah: Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
           c. Kelompok bermain: didalam tahap ini mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
           d. Media Massa: Media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
           e. Lingkungan kerja: Merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

  • Internalisasi Belajar dan Sosialisasi 
Ketiga istilah internalisasi, belajar, dan sosialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi yaitu mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan dan norma yang mengatur hubungan pribadi yaitu mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
          Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan ataupun di lembaga pendidikan.
          Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan tersebut timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  • Proses Sosialisasi
Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungannya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi masyarakat yang baik dan beradab. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian yaitu:
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
            2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial. 
                    Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

  • Peranan Sosial Mahasiswa di Masyarakat
        Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

                  Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk membuat perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi di semua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.


Pemuda dan Identitas
  • Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
                  Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda yaitu agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
                   Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
           Landasan idiil : Pancasila
           Landasan konstitusional : UUD 1945
           Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
           Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
           Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
           (Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).

  • Pengertian Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga dapat meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara eksplisit menjadi wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.

  • Masalah-Masalah Generasi Muda

Berbagai permasalahan generasi muda pada saat ini antara lain:
           a. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan
masyarakat termasuk generasi muda.
           b. Kurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
           c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang
diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri,
tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
           d. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.
           e. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya
daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
           f. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
           g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
           h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
           i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

  • Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan yaitu:
            a. Idealisme dan daya kritis
            b. Dinamika dan kreatifitas
            c. Keberanian mengambil resiko
            d. Optimis dan kegairahan semangat
            e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
            f. Terdidik
            g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
            h. Patriotisme dan nasionalisme
            i. Sikap kesatria
            j. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

  • Tujuan Sosialisasi

            • Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
            • Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkankan kemampuannya.
            • Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
            • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.


Perguruan dan Pendidikan
  • Mengembangkan Potensi Generasi Muda
               Tetap semangat untuk terus menggali potensi diri harus dilakukan sejak dini. Karena generasi muda harus terus berprestasi dengan cara yang kreatif. Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Jangan menunggu kesempatan,tetapi raihlah kesempatan. Generasi muda saat ini bisa dibilang generasi yang beruntung, karena bisa memilih apa yang mereka inginkan dan berusaha untuk mendapatkan apa yang mereka mau.Berbeda dengan generasi muda yang hidup di zaman dahulu, di mana pilihan lebih sedikit dengan cara meraih dan mewujudkan yang lebih terbatas.

  • Pendidikan dan Perguruan Tinggi
                  Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua yaitu: Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
                  Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan kemudian mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum manusia lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa memberikan pengajaran bayi mereka sebelum dilahirkan.

  • Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyah Perguruan Tinggi
                    Pendidikan adalah hal yang penting bagi seorang manusia dimana kita akan menempuh hidup di level atau tingkatan yang selanjutnya. Biasanya bagi orang-orang yang tidak kuat pasti berhenti atau menyerah di tengah jalan. Pendidikan tinggi tidak hanya mengajarkan ilmu secara formalitas sesuai sistem kurikulum, namun pendidikan tinggi juga membuat mahasiswa menjadi lebih tepat waktu, lebih bertanggung jawab, mengerti kondisi dan situasi di dalam realita kehidupan. Maka menurut saya mengenyam pendidikan tinggi itu sangat penting.


Daftar Pustaka
http://jamalfirdaus.blogspot.com/2010/11/pemuda-dan-sosialisasi.html
http://biebi-habibi.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-pemuda-dan-sosialisasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/
http://novairmaningsih.wordpress.com/2011/01/02/definisi-pemuda/
http://scarheals.blogspot.com/2013/01/pengertian-pemuda.html