Pemerintah Indonesia berupaya memperberat hukuman bagi
pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menambah masa maksimal
hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan berupa kebiri
kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Semoga peraturan ini diberlakukan dengan semestinya dan para pelaku pelecehan seksual dihukum seberat - beratnya agar pelecehan seksual semakin berkurang dan kalau bisa sampai tidak ada pelecehan seksual lagi. Karena akibat pelecehan seksual ini generasi muda penerus bangsa mengalami trauma berkepanjangan dan mengalami gangguan mental. Selain itu juga sebaiknya untuk para orangtua untuk memberikan pendidikan seks sejak dini, agar kedepannya tidak menimbulkan hal - hal negatif ini.
Selasa, 28 Juni 2016
FENOMENA WARGA NEGARA INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar