Selasa, 28 Juni 2016

FENOMENA WARGA NEGARA INDONESIA



Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya) dan sebagainya. Pelecehan seksual terhadap anak ini sedang marak - maraknya terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Contohnya terjadi beberapa kasus seperti: seorang perempuan 18 tahun yang tertancap cangkul di kemaluannya, seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal setelah diperkosa beramai-ramai oleh 14 orang, dan tujuh dari mereka anak di bawah umur. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling menonjol sampai sejumlah kalangan menilai Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia berupaya memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Semoga peraturan ini diberlakukan dengan semestinya dan para pelaku pelecehan seksual dihukum seberat - beratnya agar pelecehan seksual semakin berkurang dan kalau bisa sampai tidak ada pelecehan seksual lagi. Karena akibat pelecehan seksual ini generasi muda penerus bangsa mengalami trauma berkepanjangan dan mengalami gangguan mental. Selain itu juga sebaiknya untuk para orangtua untuk memberikan pendidikan seks sejak dini, agar kedepannya tidak menimbulkan hal - hal negatif ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar