Senin, 14 November 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan


Hukum dan Pranata Pembangunan

1. Tugas Pelaku Pembangunan
Ø  Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.

Ø  Konsultan Arsitek
Konsultan arsitek memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.

Ø  Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Pelaksana yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Ø  Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan  syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

Ø  Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Proyek Pembangunan
Dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan, ada kalanya kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang direncanakan mulai dari gambar – gambar bestek maupun material yang akan digunakan. Proyek kadang juga sering mengalami keterlambatan, keterlambatan suatu proyek dapat merugikan pihak owner.

Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan keterlambatan suatu proyek :
1.      Perencanaan yang tidak sesuai
2.      Keterlambatan karena material
3.      Keterlambatan karena peralatan
4.      Keterlambatan karena tenaga kerja
5.      Koordinasi yang lemah
6.      Metode pelaksanaan yang tidak sesuai dsb.

2. Analisis Kontrak Kerja
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan pokok yang memuat perjanjian dan kesepakatan antara pihak Owner dan pihak Konsultan arsitek & Kontraktor Pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi menjelaskan rincian kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak, dan syarat – syarat yang berkaitan dengan proyek konstruksi tersebut.

Berikut adalah contoh Surat Kontrak Kerja Konstruksi :

 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                  : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                  : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :



Pasal  1
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                    : Kota Palu
                No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

Pasal  2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

Pasal  3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

Pasal  4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).


Pasal  5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

Pasal  6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )


Pasal  7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

Pasal  8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

Pasal  9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

Pasal  10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

Pasal  11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                                              PIHAK KEDUA
Pemilik Bangunan                                                                                Sub Kontraktor



                     RIKA                                                                                               PATRICK


ANALISIS : Menurut saya contoh dari surat kontrak kerja tersebut sudah benar. Dengan Pasal 1 yaitu tentang kerja sama yang akan dikerjakan. Pasal 2 yaitu tentang tanggung jawab dari segi pendanaan. Pasal 3 yaitu tentang kompensasi dari kedua belah pihak dari dimulai pekerjaan hingga selesai. Pasal 4 tentang tugas dan kewajiban dari kedua belah pihak dalam pengerjaan pembangunan proyek. Pasal 5 yaitu tanggal pekerjaan akan dimulai dan selesai. Pasal 6 yaitu tentang tidak mengalihkan pekerjaan kecuali dari persetujuan pihak kesatu. Pasal 7 yaitu tentang pelanggaran perjanjian dan jika perjanjian berakhir/dibatalkan. Pasal 8 yaitu jika ada perjanjian tambahan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Pasal 9 yaitu perjanjian jika terjadi perselisihan dari kedua belah pihak. Pasal ke 10 apabila terjadi bencana alam maka kedua belah pihak tersebut sepakat untuk meninjau pembangunan tersebut. Dan Pasal 11 yaitu penutup dari perjanjian yang ditutup dengan tanda tangan dari kedua belah pihak. Dan menurut saya keseluruh pasal dari perjanjian tersebut sudah sesuai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar