Hukum
dan Pranata Pembangunan
1. Tugas Pelaku
Pembangunan
Ø
Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek,
owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan
sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan
diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada
beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk
mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya
dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor
jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak
perjanjiannya.
Ø
Konsultan
Arsitek
Konsultan arsitek memiliki tugas untuk membuat
desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan
oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang
dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain
yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi
antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan
klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan
dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat
menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang.
Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa
dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.
Ø
Kontraktor
Pelaksana
Kontraktor Pelaksana yaitu sebuah
lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang
dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada
owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi
secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat
melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam
pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor
pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan
dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor
pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek
yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor
pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada
owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di
lapangan.
Ø
Konsultan
Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh
owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari
persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek,
sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian
gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek.
Ø
Kesalahan
Yang Sering Terjadi Pada Proyek Pembangunan
Dalam pelaksanaan suatu proyek
pembangunan, ada kalanya kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang
direncanakan mulai dari gambar – gambar bestek maupun material yang akan
digunakan. Proyek kadang juga sering mengalami keterlambatan, keterlambatan
suatu proyek dapat merugikan pihak owner.
Berikut
adalah beberapa factor yang menyebabkan keterlambatan suatu proyek :
1.
Perencanaan
yang tidak sesuai
2.
Keterlambatan
karena material
3.
Keterlambatan
karena peralatan
4.
Keterlambatan
karena tenaga kerja
5.
Koordinasi
yang lemah
6.
Metode
pelaksanaan yang tidak sesuai dsb.
2. Analisis
Kontrak Kerja
Dalam
suatu pekerjaan konstruksi, Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan pokok
yang memuat perjanjian dan kesepakatan antara pihak Owner dan pihak Konsultan
arsitek & Kontraktor Pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi menjelaskan
rincian kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak, dan syarat – syarat
yang berkaitan dengan proyek konstruksi tersebut.
Berikut adalah
contoh Surat Kontrak Kerja Konstruksi :
PERJANJIAN
KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor
: 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari ini Senen Tanggal Tiga
Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: RIKA
Jabatan
:
Pemilik Ruko
Alamat
: Jl. Emi Saelan
Bertindak untuk dan atas nama
Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak
pertama ).
Nama
: PATRICK THOMAS
Jabatan : Sub
Kontraktor
Alamat
: Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak untuk dan atas nama Sub
Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua
).
Dengan ini menerangkan bahwa semua
pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont )
dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal
1
Semua pihak telah sepakat dan setuju
untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak
1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek
pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan
Ruko
Lokasi
: Kota Palu
No. Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
Pasal
2
Kedua belah pihak akan bertanggung
Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
·
Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan
melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 (
pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang
akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua (
kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (
pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·
Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan
sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
Pasal
3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan
mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai
dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan
dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn
I
: 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn
II :
25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn
III : 25% setelah
pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn
II :
20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan
mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai
dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu
kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
Pasal
4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·
Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah
disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·
Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan
bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui
pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·
Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap
penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan
penyelesaian pekerjaan.
·
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai
dengan target waktu yang telah ditentukan
·
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan
yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
Pasal
5
Kedua belah pihak sepakat bahwa
pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada :
30 Desember 2014.
Pasal
6
Kedua belah pihak sepakat untuk
tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan
persetujuan pihak 1 ( pertama )
Pasal
7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target
waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan
jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua )
sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian
ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum
diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam
perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing –
masing pihak.
Pasal
8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan
setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan
diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh
masing – masing pihak terkait.
Pasal
9
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah
untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang
berlaku.
Pasal
10
Apabila terjadi gempa, bencana alam,
tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan
menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak
sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
Pasal
11
Surat perjanjian kerjasama ini telah
dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan
tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2
( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada
tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Pemilik
Bangunan Sub
Kontraktor
RIKA PATRICK
ANALISIS : Menurut
saya contoh dari surat kontrak kerja tersebut sudah benar. Dengan Pasal 1 yaitu
tentang kerja sama yang akan dikerjakan. Pasal 2 yaitu tentang tanggung jawab dari
segi pendanaan. Pasal 3 yaitu tentang kompensasi dari kedua belah pihak dari
dimulai pekerjaan hingga selesai. Pasal 4 tentang tugas dan kewajiban dari
kedua belah pihak dalam pengerjaan pembangunan proyek. Pasal 5 yaitu tanggal
pekerjaan akan dimulai dan selesai. Pasal 6 yaitu tentang tidak mengalihkan
pekerjaan kecuali dari persetujuan pihak kesatu. Pasal 7 yaitu tentang
pelanggaran perjanjian dan jika perjanjian berakhir/dibatalkan. Pasal 8 yaitu
jika ada perjanjian tambahan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Pasal 9
yaitu perjanjian jika terjadi perselisihan dari kedua belah pihak. Pasal ke 10
apabila terjadi bencana alam maka kedua belah pihak tersebut sepakat untuk
meninjau pembangunan tersebut. Dan Pasal 11 yaitu penutup dari perjanjian yang
ditutup dengan tanda tangan dari kedua belah pihak. Dan menurut saya keseluruh
pasal dari perjanjian tersebut sudah sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar