Sabtu, 08 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Penjelasan Hukum, Negara dan Pemerintahan

  • Pengertian Hukum

Hukum adalah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs E. Utrecht, S.H.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Moctar Kusumaatmaja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.


  •      Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3.     Peraturan itu bersifat memaksa.
  4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
Berikut adalah sifat hukum :
  •     Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat agar terciptanya ketertiban dan kesejahteran dalam bermasyarakat.
  •     Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Apabila anggota masyarakat melanggar hukum tersebut maka akan menerima sanksi tegas.


  •      Sumber-Sumber Hukum
Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Selain itu sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materil dan formal. Sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat. Sedangkan sumber hukum formal adalah
  •     Undang-undang (statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  •     Kebiasaan (costum)
Kebiasaan adalah oerbuatan manusia yang dilakukan berullang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang terdapat di masyarakat.
  •     Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pasal 23AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak diadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.
  •     Traktat (treaty)
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau traktat maka seluruh warga negara tersebut harus menepati perjanjian tersebut.
  •     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktrin yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim.


  •     Pembagian Hukum
Hukum dibagi menjadi 3 bagian yakni dibagi berdasarkan tempat berlakunya, menurut isinya dan menurut waktu berlakunya.
          Pembagian Hukum menurut tempat berlakunya sebagai berikut.
  1.    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu negara.
  2.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
  4.   Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
      Pembagian Hukum menurut isinya sebagai berikut.
  1.    Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
  2.    Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
     Pembagian Hukum menurut waktu berlakunya sebagai berikut.
  1.    Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
  2.     Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3.     Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

  •      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

  •      2 Tugas Utama Negara
  1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

  •      Sifat-Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1.    Memaksa  : Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
  2.    Monopoli  : Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3.    Mencakup semua  : Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara mengarah ke tercapainya cita-cita negara.

  •      2 Bentuk Negara
    1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
-Negara Sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
-Negara Desenralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

     2. Negara Serikat (federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).


  •      Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

  •      Tujuan Negara Republik Indonesia
 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan Nasional/Negara yang ingin dicapai dan merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, pribadi, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


  •      Pengertian Pemerintah
Pengertian pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Sedangkan  dalam arti luas yaitu suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

  •      Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.




Warga Negara dan Negara

  •      Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara, atau melalui proses naturalisasi.
Sedangkan bukan warga negara yaitu mereka yang berada pada suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk kepada pemerintahan dimana mereka berada.
Antara warga negara dan bukan warga negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga negara dapat mengikuti pemilu, sedangkan bukan warga negara tidak bisa demikian.


  •      2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
  •    Kriteria Kelahiran menurut asas keturunan atau disebut "ius sanguinis".
  •    Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


  •     Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negaranya
Orang yang berada di dalam wilayah negara salah satunya adalah rakyat. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

  •      Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara yaitu:
Pasal 26 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27 :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  •      Pasal yang Tercatum dalam UUD 1945 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Daftar Pustaka:
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html

Kamis, 06 November 2014

PEMUDA DAN SOSIALISASI

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
  • Pemuda 
            Pemuda adalah suatu umur dimana kita memiliki kehebatan tersendiri. Menurut DR.Yusuf Qardhawi ibarat matahari maka usia muda ibarat jam 12 ketika matahari bersinar paling terang dan paling panas. Pemuda mempunyai kekuatan yang lebih secara fisik dan semangat jika dibanding dengan anak kecil atau orang-orang jompo.  Pemuda bisa juga diibaratkan sedang berdiri di persimpangan jalan. Jika seorang pemuda mengambil jalan yang salah, maka akan menjadi pemuda yang tidak berguna bagi masyarakat. Bertanyalah pada kalangan selain pemuda entah anak-anak atau orang yang lebih tua agar tidak tersasar terlalu jauh dan bisa kembali ke jalan yang benar. Jika pemuda mengambil jalan yang benar, maka akan menjadi pemuda yang berguna sampai akhir hayatnya. 
             Sebagai pemuda Indonesia, kita tidak boleh hanya bermimpi saja, kita juga harus berniat untuk melaksanakan mimpi tersebut.  Jangan hanya berniat di dalam hati atau di lisan saja, kita harus berani berbuat dengan mengandalkan diri sendiri, tidak hanya memprotes dan menyuruh kaum yang lebih tua. 
             Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”. Atau dalam bahasa Indonesia yaitu "waktu hidup antara masa kanak-kanak dan jatuh tempo; umur genjah, keadaan masih muda atau belum dewasa atau berpengalaman, kesegaran dan vitalitas karakteristik orang muda". 
             Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab” didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti: 
1. Berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60). 
2. Memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14). 
3. Seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
             Jadi pemuda identik dengan sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas atau yang lebih spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb.



  • Sosialisasi  
                       Sosialisasi adalah sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut tempatnya:
           a. Keluarga: Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
           b. Sekolah: Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
           c. Kelompok bermain: didalam tahap ini mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
           d. Media Massa: Media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
           e. Lingkungan kerja: Merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

  • Internalisasi Belajar dan Sosialisasi 
Ketiga istilah internalisasi, belajar, dan sosialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi yaitu mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan dan norma yang mengatur hubungan pribadi yaitu mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
          Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan ataupun di lembaga pendidikan.
          Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan tersebut timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  • Proses Sosialisasi
Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungannya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi masyarakat yang baik dan beradab. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian yaitu:
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
            2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial. 
                    Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

  • Peranan Sosial Mahasiswa di Masyarakat
        Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

                  Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk membuat perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi di semua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.


Pemuda dan Identitas
  • Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
                  Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda yaitu agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
                   Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
           Landasan idiil : Pancasila
           Landasan konstitusional : UUD 1945
           Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
           Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
           Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
           (Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).

  • Pengertian Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga dapat meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara eksplisit menjadi wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.

  • Masalah-Masalah Generasi Muda

Berbagai permasalahan generasi muda pada saat ini antara lain:
           a. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan
masyarakat termasuk generasi muda.
           b. Kurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
           c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang
diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri,
tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
           d. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.
           e. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya
daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
           f. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
           g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
           h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
           i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

  • Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan yaitu:
            a. Idealisme dan daya kritis
            b. Dinamika dan kreatifitas
            c. Keberanian mengambil resiko
            d. Optimis dan kegairahan semangat
            e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
            f. Terdidik
            g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
            h. Patriotisme dan nasionalisme
            i. Sikap kesatria
            j. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

  • Tujuan Sosialisasi

            • Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
            • Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkankan kemampuannya.
            • Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
            • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.


Perguruan dan Pendidikan
  • Mengembangkan Potensi Generasi Muda
               Tetap semangat untuk terus menggali potensi diri harus dilakukan sejak dini. Karena generasi muda harus terus berprestasi dengan cara yang kreatif. Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Jangan menunggu kesempatan,tetapi raihlah kesempatan. Generasi muda saat ini bisa dibilang generasi yang beruntung, karena bisa memilih apa yang mereka inginkan dan berusaha untuk mendapatkan apa yang mereka mau.Berbeda dengan generasi muda yang hidup di zaman dahulu, di mana pilihan lebih sedikit dengan cara meraih dan mewujudkan yang lebih terbatas.

  • Pendidikan dan Perguruan Tinggi
                  Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua yaitu: Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
                  Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan kemudian mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum manusia lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa memberikan pengajaran bayi mereka sebelum dilahirkan.

  • Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyah Perguruan Tinggi
                    Pendidikan adalah hal yang penting bagi seorang manusia dimana kita akan menempuh hidup di level atau tingkatan yang selanjutnya. Biasanya bagi orang-orang yang tidak kuat pasti berhenti atau menyerah di tengah jalan. Pendidikan tinggi tidak hanya mengajarkan ilmu secara formalitas sesuai sistem kurikulum, namun pendidikan tinggi juga membuat mahasiswa menjadi lebih tepat waktu, lebih bertanggung jawab, mengerti kondisi dan situasi di dalam realita kehidupan. Maka menurut saya mengenyam pendidikan tinggi itu sangat penting.


Daftar Pustaka
http://jamalfirdaus.blogspot.com/2010/11/pemuda-dan-sosialisasi.html
http://biebi-habibi.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-pemuda-dan-sosialisasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/
http://novairmaningsih.wordpress.com/2011/01/02/definisi-pemuda/
http://scarheals.blogspot.com/2013/01/pengertian-pemuda.html

Jumat, 10 Oktober 2014

KEPRIBADIAN DAN KEBUDAYAAN

  •       PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA


1.       Zaman Batu Tua
Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk atau pun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam .Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar atau pun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar kearah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai kesemenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampaike Flores, dan Sulawesi, danberlanjutke Filipina.
Kapak-kapak tersebut diasah sampai mengkilap dan di ikat pada tangkai kayu dengan menggunakan rotan.Sebagai tambahan seiring persebaran kapak batu tersebut tersebar pula Bahasa Proto-Austronesia yang merupakan induk dari bahasa dari bangsa-bangsa di sekitar Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik.Karena perkembangan nya muncul bahasa melayu yang nantinya di negara Indonesia berkembang menjadi bahasa Indonesia
2.       Zaman Batu Muda
Ciri – ciri zaman batu muda :
a.       Mulai menetap dan membuat rumah,
b.      Membentuk kelompok masyarakat desa,
c.       Bertani,
d.      Berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
e.      Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan kedalamcetakan dan mendinginkannya.
f.        Oleh karena itu lah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan
g.       Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia.
Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuksepatu yang terbuat dari bahan perunggu
Hal yang patut di catat tentang permulaan zaman logam ini adalah kenyataan yang jelas bahwa Indonesia sebelum memasuki zaman Hindu telah mengenal kebudayaan yang tinggi derajatnya dan penting bagi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya.

  •         BUDAYA HINDU BUDHA ISLAM di INDONESIA



    2.   AKULTURASI BUDAYA HINDU-BUDHA-ISLAM di INDONESIA
Fakta tentang Proses Interaksi Masyarakat
Indonesia sebagai daerah yang dilalui jalur perdagangan memungkinkan bagi para pedagang India untuk sungguh tinggal di kota pelabuhan-pelabuhan di Indonesia guna menunggu musim yang baik. Mereka pun melakukan interaksi dengan penduduk setempat di luar hubungan dagang. Masuknya pengaruh budaya dan agama Hindu-Budha di Indonesia dapat dibedakan atas 3 periode sebagai berikut.
1. Periode Awal (Abad V-XI M)
Pada periode ini, unsur Hindu-Budha lebih kuat dan lebih terasa serta menonjol sedang unsur/ ciri-ciri kebudayaan Indonesia terdesak. Terlihat dengan banyak ditemukannya patung-patung dewa Brahma, Wisnu, Siwa, dan Budha di kerajaan-kerajaan seperti Kutai, Tarumanegara dan Mataram Kuno.
2. Periode Tengah (Abad XI-XVI M)
Pada periode ini unsur Hindu-Budha dan Indonesia berimbang. Hal tersebut disebabkan karena unsur Hindu-Budha melemah sedangkan unsur Indonesia kembali menonjol sehingga keberadaan ini menyebabkan munculnya sinkretisme (perpaduan dua atau lebih aliran). Hal ini terlihat pada peninggalan zaman kerajaaan Jawa Timur seperti Singasari, Kediri, dan Majapahit. Di Jawa Timur lahir aliran Tantrayana yaitu suatu aliran religi yang merupakan sinkretisme antara kepercayaan Indonesia asli dengan agama Hindu-Budha.
Raja bukan sekedar pemimpin tetapi merupakan keturunan para dewa. Candi bukan hanya rumah dewa tetapi juga makam leluhur.
3. Periode Akhir (Abad XVI-sekarang)
Pada periode ini, unsur Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan periode sebelumnya, sedangkan unsur Hindu-Budha semakin surut karena perkembangan politik ekonomi di India. Di Bali kita dapat melihat bahwa Candi yang menjadi pura tidak hanya untuk memuja dewa. Roh nenek moyang dalam bentuk Meru Sang Hyang Widhi Wasa dalam agama Hindu sebagai manifestasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Upacara Ngaben sebagai objek pariwisata dan sastra lebih banyak yang berasal dari Bali bukan lagi dari India.

AKULTURASI
        Masuknya budaya Hindu-Budha di Indonesia menyebabkan munculnya Akulturasi. Akulturasi merupakan perpaduan 2 budaya dimana kedua unsur kebudayaan bertemu dapat hidup berdampingan dan saling mengisi serta tidak menghilangkan unsur-unsur asli dari kedua kebudayaan tersebut. Kebudayaan Hindu-Budha yang masuk di Indonesia tidak diterima begitu saja melainkan melalui proses pengolahan dan penyesuaian dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan unsur-unsur asli. Hal ini disebabkan karena:
1. Masyarakat Indonesia telah memiliki dasar-dasar kebudayaan yang cukup tinggi sehingga masuknya kebudayaan asing ke Indonesia menambah perbendaharaan kebudayaan Indonesia.
2. Kecakapan istimewa yang dimiliki bangsa Indonesia atau local genius merupakan kecakapan suatu bangsa untuk menerima unsur-unsur kebudayaan asing dan mengolah unsur-unsur tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Pengaruh kebudayaan Hindu hanya bersifat melengkapi kebudayaan yang telah ada di Indonesia. Perpaduan budaya Hindu-Budha melahirkan akulturasi yang masih terpelihara sampai sekarang. Akulturasi tersebut merupakan hasil dari proses pengolahan kebudayaan asing sesuai dengan kebudayaan Indonesia. Hasil akulturasi tersebut tampak pada.
1. Bidang Sosial
Setelah masuknya agama Hindu terjadi perubahan dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tampak dengan dikenalnya pembagian masyarakat atas kasta.
2. Ekonomi
Dalam ekonomi tidak begitu besar pengaruhnya pada masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena masyarakat telah mengenal pelayaran dan perdagangan jauh sebelum masuknya pengaruh Hindu-Budha di Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan
Sebelum masuknya Hindu-Budha di Indonesia dikenal sistem pemerintahan oleh kepala suku yang dipilih karena memiliki kelebihan tertentu jika dibandingkan anggota kelompok lainnya. Ketika pengaruh Hindu-Budha masuk maka berdiri Kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang berkuasa secara turun-temurun. Raja dianggap sebagai keturuanan dari dewa yang memiliki kekuatan, dihormati, dan dipuja. Sehingga memperkuat kedudukannya untuk memerintah wilayah kerajaan secara turun temurun. Serta meninggalkan sistem pemerintahan kepala suku.
4. Bidang Pendidikan
Masuknya Hindu-Budha juga mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia dalam bidang pendidikan. Sebab sebelumnya masyarakat Indonesia belum mengenal tulisan. Namun dengan masuknya Hindu-Budha, sebagian masyarakat Indonesia mulai mengenal budaya baca dan tulis.
Bukti pengaruh dalam pendidikan di Indonesia yaitu :
A. Dengan digunakannya bahasa Sansekerta dan Huruf Pallawa dalam kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Bahasa tersebut terutama digunakan di kalangan pendeta dan bangsawan kerajaan. Telah mulai digunakan bahasa Kawi, bahasa Jawa Kuno, dan bahasa Bali Kuno yang merupakan turunan dari bahasa Sansekerta.
B.Telah dikenal juga sistem pendidikan berasrama (ashram) dan didirikan sekolah-sekolah khusus untuk mempelajari agama Hindu-Budha. Sistem pendidikan tersebut kemudian diadaptasi dan dikembangkan sebagai sistem pendidikan yang banyak diterapkan di berbagai kerajaan di Indonesia.
C. Bukti lain tampak dengan lahirnya banyak karya sastra bermutu tinggi yang merupakan interpretasi kisah-kisah dalam budaya Hindu-Budha. Contoh :
· Empu Sedah dan Panuluh dengan karyanya Bharatayudha
· Empu Kanwa dengan karyanya Arjuna Wiwaha
· Empu Dharmaja dengan karyanya Smaradhana
· Empu Prapanca dengan karyanya Negarakertagama
· Empu Tantular dengan karyanya Sutasoma.
D. Pengaruh Hindu Budha nampak pula pada berkembangnya ajaran budi pekerti berlandaskan ajaran agama Hindu-Budha. Pendidikan tersebut menekankan kasih sayang, kedamaian dan sikap saling menghargai sesama manusia mulai dikenal dan diamalkan oleh sebagian masyarakat Indonesia saat ini.
        Para pendeta awalnya datang ke Indonesia untuk memberikan pendidikan dan pengajaran mengenai agama Hindu kepada rakyat Indonesia. Mereka datang karena berawal dari hubungan dagang. Para pendeta tersebut kemudian mendirikan tempat-tempat pendidikan yang dikenal dengan pasraman. Di tempat inilah rakyat mendapat pengajaran. Karena pendidikan tersebut maka muncul tokoh-tokoh masyarakat Hindu yang memiliki pengetahuan lebih dan menghasilkan berbagai karya sastra.
        Rakyat Indonesia yang telah memperoleh pendidikan tersebut kemudian menyebarkan pada yang lainnya. Sebagian dari mereka ada yang pergi ke tempat asal agama tersebut. Untuk menambah ilmu pengetahuan dan melakukan ziarah. Sekembalinya dari sana mereka menyebarkan agama menggunakan bahasa sendiri sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat asal.
Agama Budha tampak bahwa pada masa dulu telah terdapat guru besar agama Budha, seperti di Sriwijaya ada Dharmakirti, Sakyakirti, Dharmapala. Bahkan raja Balaputra dewa mendirikan asrama khusus untuk pendidikan para pelajar sebelum menuntut ilmu di Benggala (India)
5. Kepercayaan
        Sebelum masuk pengaruh Hindu-Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia mengenal dan memiliki kepercayaan yaitu pemujaan terhadap roh nenek moyang (animisme dan dinamisme). Masuknya agama Hindu-Budha mendorong masyarakat Indonesia mulai menganut agama Hindu-Budha walaupun tidak meninggalkan kepercayaan asli seperti pemujaan terhadap arwah nenek moyang dan dewa-dewa alam. Telah terjadi semacam sinkritisme yaitu penyatuaan paham-paham lama seperti animisme, dinamisme, totemisme dalam keagamaan Hindu-Budha.
Contoh :
Di Jawa Timur berkembang aliran Tantrayana seperti yang dilakukan Kertanegara dari Singasari yang merupakan penjelmaaan Siwa. Kepercayaan terhadap roh leluhur masih terwujud dalam upacara kematian dengan mengandakan kenduri 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan 1000 hari, serta masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh masyarakat Jawa.
6. Seni dan Budaya
Pengaruh kesenian India terhadap kesenian Indonesia terlihat jelas pada bidang-bidang dibawah ini:
Seni Bangunan
Seni bangunan tampak pada bangunan candi sebagai wujud percampuran antara seni asli bangsa Indonesia dengan seni Hindu-Budha. Candi merupakan bentuk perwujudan akulturasi budaya bangsa Indonesia dengan India. Candi merupakan hasil bangunan zaman megalitikum yaitu bangunan punden berundak-undak yang mendapat pengaruh Hindu Budha. Contohnya candi Borobudur. Pada candi disertai pula berbagai macam benda yang ikut dikubur yang disebut bekal kubur sehingga candi juga berfungsi sebagai makam bukan semata-mata sebagai rumah dewa. Sedangkan candi Budha, hanya jadi tempat pemujaan dewa tidak terdapat peti pripih dan abu jenazah ditanam di sekitar candi dalam bangunan stupa.
Seni Rupa
Seni rupa tampak berupa patung dan relief.
Patung dapat kita lihat pada penemuan patung Budha berlanggam Gandara di Bangun Kutai. Serta patung Budha berlanggam Amarawati di Sikending (Sulawesi Selatan). Selain patung terdapat pula relief-relief pada dinding candi seperti pada Candi Borobudur ditemukan relief cerita sang Budha serta suasana alam Indonesia.
Seni Sastra dan Aksara
        Periode awal di Jawa Tengah pengaruh sastra Hindu cukup kuat.
Periode tengah bangsa Indonesia mulai melakukan penyaduran atas karya India.
Contohnya: Kitab Bharatayudha merupakan gubahan Mahabarata oleh Mpu Sedah dan Panuluh. Isi ceritanya tentang peperangan selama 18 hari antara Pandawa melawan Kurawa. Para ahli berpendapat bahwa isi sebenarnya merupakan perebutan kekuasaan dalam keluarga raja-raja Kediri.
        Prasasti-prasasti yang ada ditulis dalam bahasa Sansekerta dan Huruf Pallawa. Bahasa Sansekerta banyak digunakan pada kitab-kitab kuno/Sastra India. Mengalami akulturasi dengan bahasa Jawa melahirkan bahasa Jawa Kuno dengan aksara Pallawa yang dimodifikasi sesuai dengan pengertian dan selera Jawa sehingga menjadi aksara Jawa Kuno dan Bali Kuno. Perkembangannya menjadi aksara Jawa sekarang serta aksara Bali. Di kerajaan Sriwijaya huruf Pallawa berkembang menjadi huruf Nagari.
7. Bidang Teknologi
        Masyarakat Indonesia dari sebelum masuknya agama Hindu-Budha sebenarnya sudah memiliki budaya yang cukup tinggi. Dengan masuknya pengaruh budaya Hindu-Budha di Indonesia semakin mempertinggi teknologi yang sudah dimiliki bangsa Indonesia sebelumnya. Pengaruh Hindu-Budha terhadap perkembangan teknologi masyarakat Indonesia terlihat dalam bidang kemaritiman, bangunan dan pertanian.
Perkembangan kemaritiman terlihat dengan semakin banyaknya kota-kota pelabuhan, ekspedisi pelayaran dan perdagangan antar negara. Selain itu, bangsa Indonesia yang awalnya baru dapat membuat sampan sebagai alat transportasi kemudian mulai dapat membuat perahu bercadik.
Perpaduan antara pengetahuan dan teknologi dari India dengan Indonesia terlihat pula pada pembuatan dan pendirian bangunan candi baik candi dari agama Hindu maupun Budha.
Bangunan candi merupakan hasil karya ahli-ahli bangunan agama Hindu-Budha yang memiliki nilai budaya yang sangat tinggi. Selain itu terlihat dalam penulisan prasasti-prasastri pada batu-batu besar yang membutuhkan keahlian, pengetahuan, dan teknik penulisan yang tinggi. Pengetahuan dan perkenalan teknologi yang tinggi dilakukan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Dalam bidang pertanian, tampak dengan adanya pengelolaan sistem irigasi yang baik mulai diperkenalkan dan berkembang pada zaman masuknya Hindu-Budha di Indonesia. Tampak pada relief candi yang menggambarkan teknologi irigasi pada zaman Majapahit.
8. Sistem Kalender
Diadopsi dari sistem kalender/penanggalan India. Hal ini terlihat dengan adanya :
· Penggunaan tahun Saka di Indonesia. Tercipta kalender dengan sebutan tahun Saka yang dimulai tahun 78 M (merupakan tahun Matahari, tahun Samsiah) pada waktu raja Kanishka I dinobatkan jumlah hari dalam 1 tahun ada 365 hari. Oleh orang Bali, tahun Saka tidak didasarkan pada sistem Surya Pramana tetapi sistem Chandra Pramana (tahun Bulan, tahun Kamariah) dalam 1 tahun ada 354 hari. Musim panas jatuh pada hari yang sama dalam bulan Maret dimana matahari, bumi, bulan ada pada garis lurus. Hari tersebut dirayakan sebagai Hari Raya Nyepi.
· Ditemukan Candrasangkala/ Kronogram ada dalam rangka memperingati peristiwa dengan tahun/ kalender saka. Candrasangkala adalah angka huruf berupa susunan kalimat/ gambaran kata. Bila berupa gambar harus diartikan dalam bentuk kalimat.
Seni Ukir
Seni Ukir Islam disebut Kaligrafi, yang dapat dipahatkan pada kayu.
Contoh :
Kaligrafi/ukiran yang dipahatkan pada dinding depan Masjid Mantingan, Jepara
Di Masjid Cirebon terdapat pahatan berbentuk harimau
Pahatan berupa gambar tersebut disebut Arabesk
SENI SASTRA
        Tampak pada karya sastra di Selat Malaka dan Pulau Jawa.
Karya sastra yang berkembang:
1. Suluk,yaitu karya sastra yang berisi ajaran-ajaran tasawuf. Contoh : Suluk Sukrasa, Suluk Wujil
2. Hikayat, yaitu dongeng atau cerita rakyat yang sudah ada sebeluym masuknya Islam.
Contoh: Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Panji Semirang
3. Babad, yaitu kisah sejarah yang terkadang memuat silsilah para raja suatu kerajaan Islam
Contoh: Babad tanah Jawi, Babd Cirebon, Babad Ranggalawe
SISTEM PEMERINTAHAN
Digunakan aturan-aturan Islam dalam pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Terbukti dengan adanya :
A. Raja Mataram Islam awalnya bergelar Sunan/Susuhunan, artinya dijunjung
B. Raja akan diberi Gelar Sultan jika telah diangkat atas persetujuan khalifah yang memerintah di Timur Tengah
C. Terdapat gelar lain yaitu Panembahan, Maulana.
SOSIAL
- Mulai dikenal sistem demokrasi
- Tidak mengenal adanya sistem kasta
- Tidak mengenal perbedaan gologan dalam masyarakat
FILSAFAT
Setelah Islam lahir berkembanglah Ilmu filsafat yang berfungsi untuk mendukung pendalaman agama Islam.
- Abad 8 M, lahir dasar-dasar Ilmu Fikih
- Fikih, merupakan ilmu yang mempelajari hukum dan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban umat Islam terhadap Tuhan dan sesama manusia.
Dengan Fikih diharapkan umat Islam dapat hidup sesuai dengan kaidah Islam.
- Abad ke-10 M, lahir dasar-dasar Ilmu Qalam dan Tasawuf
- Qalam, merupakan ajaran pokok Islam tentang keesaan Tuhan, Ilmu teologi/Ilmu ketuhanan/ Ilmu Tauhid.
- Asal mula lahirnya tasawuf karena pencarian Allah karena kecintaan dan kerinduan pada Allah.
- Tasawuf kemudian berkembang menjadi aliran kepercayaan

·        Kebudayaan Barat
Tulisan ini adalah sebuah usaha untuk melihat secara jernih, tentang kebudayaan Barat, yang sedang naik-daun dan berkelindan dengan problematika kehidupan manusia.
Kebudayaan Barat adalah sebuah kebudayaan yang dipromosikan lewat globalisasi.Sebuah kebudayaan yang ternyata bersifat kontradiktif antara unsur kebudayaan yang satu dengan yang lainnya. Itu adalah tesis dari tulisan ini, yang akan dapat lebih jelas dilihat dari uraian-uraian selanjutnya.
Kebudayaan Barat dikatakan kontradiktif, karena beberapa hal yaitu:
Adanya usaha pengeliminiran antar unsur kebudayaan.
Kondisi ini dapat dilihat dari peperangan yang terjadi antara keyakinan dengan sains, keyakinan dengan filsafat, keyakinan dengan seni, keyakinan dengan ekonomi, politik dengan moralitas, moralitas dengan ekonomi, dan lain-lain.
Dapat dilihat, bahwa merupakan suatu hal yang umum diketahui bahwa kondisi tersebut wajar terjadi.Dan bahkan kerap digeneralisir kepada seluruh kebudayaan yang ada di seluruh pelosok bumi.Sehingga muncul anggapan yang naif akibat pencitraan dan kegelapan mata, bahwa sangat sulit untuk menyatukan atau menghentikan peperangan tersebut.
Inilah penyebab yang mungkin membuat Barat membuat sebuah mekanisme pelumpuhan kemampuan mendominasi atau menyerang kepada unsur kebudayaan lain. Lewat pencitraan bahwa di balik segala sesuatu ada kekuasaan, relativitas kebenaran, teologi global, pluralisme agama, anarkis metodologis, Hak Asasi Manusia, dan masih banyak lainnya.Danusaha tersebut sudah menampakkan pengaruhnya dalam kehidupan seluruh manusia yang terjangkau oleh globalisasi.
Hal lain yang terjadi adalah munculnya sebuah kondisi inferior tentang dua hal dalam kebudayaan yaitu, keyakinan dan moralitas. Dua sisi ini, menjadi sedemikian inferior, sehingga mereka melakukan “bunuh-diri” dengan mereduksi dirinya sendiri menjadi hanya tinggal nilai-nilai universal.Sehingga jalan keselamatan tidak hanya lewat keyakinan yang mereka pegang.Kebudayaan Barat menjadi kebudayaan yang lahir sebagai sintesa bagi kebudayaan Kristen-Romawi – meskipun masih mengambil beberapa peringatan dari kebudayaan Kristen-Romawi seperti Valentine, Natal, Paskah, Halloween, dan lain-lain. Kebudayaan barat dibangun dengan semangat Yunani dengan Filsafat sebagai “teologi”, demokrasi sebagai sistem politik, protestan sebagai keyakinan tanpa ibadah (deisme), sekulerisme sebagai alat potong dan pelumpuhan intervensi dari pihak manapun, homoseks dan banalitas-seksual sebagai antitesa pengakuan dosa dan represi seksual Katolik.
Proses pengambilan unsur-unsur tersebut oleh kebudayaan Barat, dilakukan secara asimilatif. Unsur-unsur tersebut diambil secara mentah-mentah dan kemudian dicampur dalam sebuah kondisi yang saling bertolak belakang. Kebudayaan Barat lahir bukan dari prinsip yang utuh dan meliputi, akan tetapi bersifat parsial dan karena tidak dapat dihubungkan atau bertentangan, maka terjadi isolasi (yang akan lebih lanjut diuraikan) atau peperangan (seperti sudah diuraikan di atas).
Sungguh malang, namun hal itu benar-benar terjadi dan ternyata menular kepada kebudayaan lain. Penyakit tersebut diderita pula oleh kebudayaan lain dan akhirnya berusaha mengadaptasi cara Barat dalam menjalani kebudayaannya. Terlihat dengan menggunakan periodisasi sejarah seperti Barat.Periodisasi dikenal dengan pembagian Klasik, Abad Pertengahan, Renaisans, Modern, dan Posmodern.Para peng-asimilasi kebudayaan Barat kemudian mencoba men-sekuler-kan dan me-liberal-kan kebudayaan mereka seperti yang dilakukan kebudayaan Barat untuk mencapai kejayaan dan kemajuan yang dicapai Barat. Akhirnya banyak kebudayaan yang menjadi “Barat” (westernisasi), mulai dari pandangan ontologis hingga etis, beserta prakteknya..
Sebenarnya, masyarakat Barat mulai sadar dengan kondisi yang demikian sakit – meski disayangkan para peng-asimilasi kebudayaan Barat nampaknya belum sadar.Namun, mereka tidak dapat melihat secara jelas akar permasalahannya. Masyarakat Barat banyak yang melarikan diri ke dalam spiritualitas, dunia mistis, kehidupan banal, menikmat seks yang memuakkan, menikmati musik yang mebuat histeris, dan lain-lain hingga akhirnya bunuh-diri, menjadi fenomena yang wajar dan tidak berusaha untuk diubah. Semua hal tersebut adalah wajar karena kebebasan adalah segalanya.Tradisi haruslah sesuatu yang rasional dan menjunjung kebebasan dan Hak Asasi Manusia.Lewat argumentasi ini, individu-Barat menjadi pragmatis, eklektis, dan split-many-personality.
Meskipun muncul kesadaran tentang ke-akut-an penyakit mereka, pengeliminiran ini masih terus terjadi dan entah kapan akan berakhir.
Adanya usaha untuk mengisolasi unsur kebudayaan yang satu dari unsur kebudayaan yang lain.
Mengisolasi unsur kebudayaan yang satu dengan yang lain, sebenarnya merupakan konsekuensi dari eklektis-kontradiktifnya kebudayaan Barat – karena unsur-unsur kebudayaannya tidak berhubungan bahkan bertentangan satu sama lain. Usaha untuk mengisolasi ini adalah sebuah hal yang sudah kita ketahui, lewat ungkapan-ungkapan, seperti seni untuk seni (seni murni), sains untuk sains, politik untuk politik, ekonomi untuk ekonomi, dan hukum untuk hukum.
Jika ditelusuri, penyebab kondisi tersebut adalah sekularisme – selain yang sudah disebutkan di atas.Sekularisme, pada awalnya, menyerang agama Kristen yang berkelindan dengan negara.Sekularisme menghendaki agar gereja atau urusan keyakinan dipisahkan dari negara. Pemisahan ini, ternyata semakin meluas dan menjangkiti unsur-unsur kebudayaan Barat yang lain. Semua unsur tersebut, secara implisit mengatakan bahwa mereka memiliki wilayahnya masing-masing yang otonom dan terpisah dari yang lainnya.Keter-pisahan ini membuat diri individu-Barat juga menjadi split-many-personality­­.Mereka menjadi sedemikian banyak pribadi yang berbeda dalam dunia yang sebenarnya hanya satu.Pribadi-banyak yang dimaksud adalah pribadi yang menghidupi prinsip-prinsip yang bertentangan di dalam unsur-unsur kebudayaannya. Hal ini membuat seseorang yang hidup seperti demikian, akan memiliki dua prinsip yang berbeda-bertentangan dalam satu unsur kebudayaan, seperti menjadi teis (formal) sekaligus ateis (praktek, dalam sekularisme), dan ketika berpindah menghidupi unsur kebudayaan lain.
Namun, perlahan pula disadari bahwa isolasi seperti adalah sebuah tindakan yang naif dan banyak merusak.Seperti mulai disadari bahwa seni bukan untuk seni itu sendiri.Seni, yang nyatanya menjadi sebuah sarana untuk melakukan kritik sosial, juga merupakan seni, tapi bukan untuk dirinya sendiri. Sains pun demikian. Sains menjadi sesuatu yang digunakan untuk kemanfaatan kehidupan manusia. Dan begitu juga dengan unsur kebudayaan Barat yang lain.
Kesadaran ini, sayangnya masih menemui kebuntuan.Oleh karena ada problem dalam agama yang mereka anut sebelumnya, yang sebenarnya mendasar dan belum diselesaikan.Problem tentang Tuhan yang satu, kitab yang diwahyukan, Nabi dan rasul, bunda Maria, Natal, dan masih banyak yang lainnya.Problem tersebut belum mereka selesaikan, padahal itu letak permasalahan yang penting untuk diselesaikan.

Adanya ideologisasi di dalam masing-masing unsur kebudayaan.
Adanya ideologisasi ini, dapat dilihat dari penggunaan akhiran “-isme”. Misalnya, materialisme, idealisme, relativisme, empirisme, rasionalisme, positivisme, kapitalisme, sosialisme, komunisme, liberalisme, feminisme, hedonisme, dan masih banyak yang lainnya.
Ideologisasi ini pada dasarnya terjadi karena melihat realitas secara sebelah mata dan akhirnya melakukan reduksi yang menyebabkan masing-masing di dalam masing-masing unsur kebudayaan terdapat banyak ideologi.Liberalisme adalah sebuah ideologi yang liberal mulai dari sisi ontologis hingga etis.Dan begitu pula yang lainnya.Masing-masing ideologi sudah mengatur pandangan mulai dari tataran ontologis hingga etis.Lalu bagaimana semua unsur tersebut dapat disatukan dalam sebuah kebudayaan, yang disebut Barat?
Pertanyaan tersebut akan membawa kita kepada tesis yang sedari awal saya ajukan, bahwa Barat adalah kebudayaan yang ternyata bersifat kontradiktif antara unsur kebudayaan yang satu dengan yang lainnya. Unsur-unsur kebudayaan tersebut dapat bersatu hanya karena Barat sudah lelah mencari arkhe, pengetahuan dan kebenaran yang universal dan absolut, hingga akhirnya hanya menerima kebenaran pragmatis, pengetahuan yang abritrer, dan nilai yang relatif.Sebuah kelelahan yang akhirnya memunculkan sikap mengabaikan persoalan yang tidak kunjung terjawab. Pengabaian terhadap persoalan realitas universal ada atau tidak (soft anti-realisme); dasar yang tak goyah bagi pengetahuan (anti-fondasionalis); nilai yang incommensurability (tak terbandingkan) satu sama lain (relativisme nilai).
Pengabaian yang disebutkan di atas bukan tanpa problem.Sebab, mereka kemudian menghadapi problem atas munculnya ruang universalitas di dunia.Ketika akhirnya, multikulturalisme pun nampak menjadi suatu institusi yang “objektif” yang mengevaluasi aktivitas kebudayaan-kebudayaan yang ada, meskipun dikatakan bahwa nilai-nilai tersebut relatif. Berbicara tentang wujud dan pengetahuan yang relatif pula, namun seolah-olah apa yang dibicarakan bersifat universal.
Dapat dikatakan bahwa Barat sebagai sebuah kebudayaan adalah sebuah budaya yang sakit dan kini sedang mempopulerkan dirinya lewat globalisasi, sehingga manusia dalam kebudayaan lain menjadi ikut sakit. Kebudayaan lain, sebenarnya adalah kebudayaan yang lebih baik daripada kebudayaan Barat. Kebudayaan lain itu memiliki sebuah kesatuan hubungan antar unsur kebudayaannya. Tidak ada isolasi, ideologisasi, dan pengeliminiran dalam kebudayaan mereka.Meskipun masih terdapat permasalahan dari segi ke-Tuhan-an, yang merupakan pusat hubungan antar-unsur kebudayaan. Pusat tersebut bermasalah karena tidak ada keterangan yang nyata tentang siapa yang pantas menjadi Tuhan, bagaimana menyembahnya, apa saja yang menjadi perintah dan larangannya, dan seterusnya.