Senin, 14 November 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan


Hukum dan Pranata Pembangunan

1. Tugas Pelaku Pembangunan
Ø  Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.

Ø  Konsultan Arsitek
Konsultan arsitek memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.

Ø  Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Pelaksana yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Ø  Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan  syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

Ø  Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Proyek Pembangunan
Dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan, ada kalanya kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang direncanakan mulai dari gambar – gambar bestek maupun material yang akan digunakan. Proyek kadang juga sering mengalami keterlambatan, keterlambatan suatu proyek dapat merugikan pihak owner.

Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan keterlambatan suatu proyek :
1.      Perencanaan yang tidak sesuai
2.      Keterlambatan karena material
3.      Keterlambatan karena peralatan
4.      Keterlambatan karena tenaga kerja
5.      Koordinasi yang lemah
6.      Metode pelaksanaan yang tidak sesuai dsb.

2. Analisis Kontrak Kerja
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan pokok yang memuat perjanjian dan kesepakatan antara pihak Owner dan pihak Konsultan arsitek & Kontraktor Pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi menjelaskan rincian kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak, dan syarat – syarat yang berkaitan dengan proyek konstruksi tersebut.

Berikut adalah contoh Surat Kontrak Kerja Konstruksi :

 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                  : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                  : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :



Pasal  1
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                    : Kota Palu
                No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

Pasal  2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

Pasal  3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

Pasal  4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).


Pasal  5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

Pasal  6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )


Pasal  7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

Pasal  8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

Pasal  9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

Pasal  10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

Pasal  11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                                              PIHAK KEDUA
Pemilik Bangunan                                                                                Sub Kontraktor



                     RIKA                                                                                               PATRICK


ANALISIS : Menurut saya contoh dari surat kontrak kerja tersebut sudah benar. Dengan Pasal 1 yaitu tentang kerja sama yang akan dikerjakan. Pasal 2 yaitu tentang tanggung jawab dari segi pendanaan. Pasal 3 yaitu tentang kompensasi dari kedua belah pihak dari dimulai pekerjaan hingga selesai. Pasal 4 tentang tugas dan kewajiban dari kedua belah pihak dalam pengerjaan pembangunan proyek. Pasal 5 yaitu tanggal pekerjaan akan dimulai dan selesai. Pasal 6 yaitu tentang tidak mengalihkan pekerjaan kecuali dari persetujuan pihak kesatu. Pasal 7 yaitu tentang pelanggaran perjanjian dan jika perjanjian berakhir/dibatalkan. Pasal 8 yaitu jika ada perjanjian tambahan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Pasal 9 yaitu perjanjian jika terjadi perselisihan dari kedua belah pihak. Pasal ke 10 apabila terjadi bencana alam maka kedua belah pihak tersebut sepakat untuk meninjau pembangunan tersebut. Dan Pasal 11 yaitu penutup dari perjanjian yang ditutup dengan tanda tangan dari kedua belah pihak. Dan menurut saya keseluruh pasal dari perjanjian tersebut sudah sesuai.


Selasa, 28 Juni 2016

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


  • POLITIK
Pengertian Politik Menurut KBBI, 1. (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan): 2. segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain:  3. cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan.

Pengertian Politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus".

Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu "polis" yang berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara."Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan.

Definisi Politik Menurut Para Ahli
- Aristoteles, pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
- Joice Mitchel, pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
- Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.


Perilaku Politik
Pengertian perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut..
1. Ikut serta dalam pesta politik
2. Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
3. Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya
4. Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
5. Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.

Macam-Macam Sistem Politik
Terdapat macam-macam sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara yang ada diseluruh dunia seperti fasisme, komunisme, liberalisme, marxisme, kapitalisme, feminisme, federalisme, demokrasi, globalisme, diktatorisme, fundamentalisme keagamaan, imprealisme, rasisme, oligarki, monarki, libertarianisme, sosialisme, nasionalisme, theoraksi, totaliteralisme.

Paradigma Politik
Pengertian politik selalu dikonotasikan negatif oleh sejumlah pihak terutama orang awam (rakyat). Itu karena mereka selalu menonton televisi atau membaca koran dan melihat kegiatan politik adalah kegiatan yang kejam dan kotor. Sebenarnya bukan politiknya yang kotor atau kejam, tetapi pelaku politik tersebut yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya.


STRATEGI NASIONAL

Pengertian Strategi dan Strategi Nasional, Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Pengertian strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.

Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

Secara umum, istilah good and clean governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan  tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.

Secara konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman yaitu:
1. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud.

Prinsip - Prinsip Good Governance
Berikut adalah prinsip - prinsip Good Governance:

1.Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat, dan terutama dalam kebijakan dan prosedur.
6. Kesetaraan, Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi, Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas, Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
9. Visi Strategis, Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dalam Good And Clean Governance mendahulukan Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean) terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat menjadi Good Governance adalah harus Clean Government terlebih dahulu.



SUMBER

FENOMENA WARGA NEGARA INDONESIA



Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya) dan sebagainya. Pelecehan seksual terhadap anak ini sedang marak - maraknya terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Contohnya terjadi beberapa kasus seperti: seorang perempuan 18 tahun yang tertancap cangkul di kemaluannya, seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal setelah diperkosa beramai-ramai oleh 14 orang, dan tujuh dari mereka anak di bawah umur. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling menonjol sampai sejumlah kalangan menilai Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia berupaya memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Semoga peraturan ini diberlakukan dengan semestinya dan para pelaku pelecehan seksual dihukum seberat - beratnya agar pelecehan seksual semakin berkurang dan kalau bisa sampai tidak ada pelecehan seksual lagi. Karena akibat pelecehan seksual ini generasi muda penerus bangsa mengalami trauma berkepanjangan dan mengalami gangguan mental. Selain itu juga sebaiknya untuk para orangtua untuk memberikan pendidikan seks sejak dini, agar kedepannya tidak menimbulkan hal - hal negatif ini.


Kamis, 26 Mei 2016

PROSES PEMBUATAN VIDEO TUGAS KEWARGANEGARAAN


Tugas Softskill kali ini adalah membuat video dengan tema yang sudah di tentukan. Dan tema dari videonya yaitu "Perkembangan Pendahuluan Pendidikan Bela Negara".

Videonya berdurasi 4 menit 31 detik dan anggota kelompoknya yaitu saya sendiri Wisnu Nurhakim, Sheilla Yogapinzi, dan Andreas Evan. Awalnya kami berdiskusi bagaimana proses untuk pembuatan tugas video ini. Kami bertiga kebetulan tidak terbiasa berada di depan kamera jadi kami mencari beberapa referensi dari google dan youtube. 

Tahap awal kami berdiskusi membicarakan alur yang akan digunakan dalam video ini. Dan untuk alur dari videonya sebagai awalan menceritakan tentang Indonesia kemudian penjelasan tentang bela negara dan usaha kita dalam membela negara. Setelah didapatkan alurnya, kami langsung mencari referensi - referensi video dari youtube. Dalam video ini sebagai editornya yaitu adalah Sheilla.

Kemudian pembuatan narasi dibuat oleh Andreas dan saya sebagai naratornya. Awalnya saya kira menjadi narator itu mudah ternyata lumayan sulit, karena kita harus membacakannya dengan baik dan notasinya harus tepat. Dalam pembuatan dubbing ke video nya memakan waktu yang cukup lama sekitar kurang lebih 2 jam karena saya selalu melakukan kesalahan dalam membaca narasi yang sudah ada. Video - video pun selesai diedit kemudian hasil dubbing saya disatukan ke video tersebut. Video kami hanya beresolusi 800x480 karena kami tidak memiliki banyak kuota untuk menguploadnya :v.

Akhirnya video selesai diupload ke youtube yang bertemakan perkembangan pendahuluan pendidikan bela negara. Semoga video kami bermanfaat dan kalian bisa memahami materinya. Dan mohon maaf bila banyak kekurangan dari videonya.

Berikut adalah link youtube video pendidikan bela negara : https://www.youtube.com/watch?v=gBHT1KU8L5g 

Selasa, 19 April 2016

REVIEW FILM "THE SHAWSHANK REDEMPTION (1994)"


JUDUL : The Shawshank Redemption
TEMA : Keadilan
DURASI : 142 Menit
SUTRADARA : Frank Darabont
BERDASARKAN : Rita Hayworth and Shawshank Redemption by Stephen King
PEMERAN : Tim Robbins, Morgan Freeman
NARASI : Morgan Freeman


SINOPSIS
        Pada Tahun 1947, seorang bankir bernama Andy Dufrense dituduh membunuh istrinya dan selingkuhannya  Quentin. Andy menyatakan bahwa dirinya tidak membunuh istri dan selingkuhannya, tapi berdasarkan bukti - bukti yang ada Andy dinyatakan bersalah dan dipenjara dua kali seumur hidup di penjara Shawshank. Di Shawshank Andy berteman dengan Ellis "Red" Redding seorang tahanan seumur hidup yang dapat menyelundupkan barang apapun dalam batas tertentu. Andy meminta Red untuk menyelundupkan palu kecil yang untuk mengukir batu - batu.
        Andy bekerja di bagian binatu penjara, namun dia sering dipukuli oleh geng homoseks "The Sisters" yang dipimpin oleh bogs. Di Tahun 1949 Andy, Red dan kawan - kawannya ditugaskan untuk bagian atap salah satu gedung penjara. Kemudian Andy mendengar penjaga tahanan yang kejam Byron Hadley mengeluh tentang pajak yang harus dia bayar dan warisan yang didapatnya setelah saudaranya meninggal. Andy membujuknya dan membantu Hadley dalam urusan keuangan tersebut, sebagai gantinya teman - temannya diberikan bir dari Hadley.
        Andy meminta Red untuk mendapatkan poster besar Rita Hayworth, kemudian poster Marilyn Monroe dan Raquel Welch. Andy beberapa waktu kemudian lagi-lagi disiksa oleh Bogs pemimpin gang The Sisters. Siksaan ini menyebabkan Andy hampir meninggal dan dimasukkan ke rumah sakit. Bogs sendiri harus menjalani hukuman selama 2 minggu di ruang hukuman khusus. Setelah selesai menjalani hukuman, Bogs kembali ke selnya dan telah ditunggu oleh Hadley yang tidak senang atas perbuatannya terhadap Andy. Hingga akhirnya Bogs dipukuli dan dipindahkan ke penjara lain.
        Setelah kembali dari rumah sakit, Andy dipertemukan dengan Warden Samuel Norton kepala penjara Shawshank. Warden kemudian memindahkan Andy ke bagian perpustakaan penjara untuk membantu seorang narapidana tua bernama Brokks Hatlen, dengan tujuan agar Andy dapat juga melakukan pembukuan keuangan penjara. Kemampuannya dalam keuangan dan pajak, membuat Andy sering dikunjungi para penjaga tahanan di Shawshank dan lingkungan sekitar penjara. Andy kemudian mulai menulis surat setiap ke pemerintah setempat yang isinya meminta bantuan tambahan buku untuk perpustakaan di Shawshank.
        Tahun 1954, Brooks tahanan tua yang bertugas di perpustakaan bersama Andy, akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 50 tahun. Setelah dibebaskan Brooks akhirnya bunuh diri karena tidak tahan hidup di luar penjara, karena menurutnya kehidupan diluar penjara sangat berbeda dibandingkan saat dia masuk penjara.
        Surat-surat permohonan yang dikirim Andy ke pemerintah daerah akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah daerah mengirimkan sumbangan buku-buku untuk perpusatakaan di Shawshank. Selain kiriman berupa buku ternyata dikrim juga sumbangan berupa rekaman musik di atas piringan hitam.Andy memutar salah satu musik rekaman kesenangannya dan menyiarkannya melalui sistem pengeras suara di Shawshank. Tindakannya ini membuat Andy dihukum.
        Setelah dihukum Andy berbicara dengan Red dan menerangkan bahwa Andy selalu memiliki harapan dan harapannya akan selalu ada dan tidak akan hilang karena penjara di Shawshank, namun Red mengabaikan pernyataan Andy itu.
        Tahun 1963, Norton sang kepala penjara memanfaatkan tenaga para tahanan untuk pekerjaan di luar penjara. Norton mendapat keuntungan dari pemotongan gaji pekerja dan mendapat komisi juga dari penyedia pekerjaan. Andy ditugaskan untuk 'mencuci' uang itu dengan menggunakan namaRandal Stephens.
Tahun 1965, Tommy Williams yang dipenjara karena pencurian, menjadi akrab dan berteman Andy dan Red. Andy sangat membantu Tommy dalam mempersiapkan dirinya menghadapi ujian setara SMA. Tahun 1966 setelah mendengar secara rinci tentang kasus Andy, Tommy merasa kasusAndy  sangat mirip dengan cerita seorang narapidana yang pernah menjadi teman sekamarnya di penjara lain, yang mengaku pernah membunuh seorang lelaki dengan teman selingkuhnya, yang merupakan seorang istri dari seorang bankir, dan bankir tersebut akhirnya yang dihukum karena kejadian itu.
        Andy kemudian mendiskusikan informasi ini ke Norton dengan harapan Norton bisa membantunya agar bisa dilakukan pengadilan ulang untuk kasusnya. Namun Norton tanggapan sangat diluar dugaan Andy. Andy malah mendapat hukuman karena kekecewaan yang diungkapkannya.
        Setelah selesai dari hukuman Andy bercerita kepada Red tentang harapan Andy untuk hidup dan tinggal di Zihuatanejo sebuah kota di Mexico yang memiliki pantai menghadap ke laitan Pasifik. Bagi Red, harapan Andy tidak mungkin akan terjadi. Namun Andy berpesan saat Red bebas nanti jangan lupa untuk mengambil paket untuk Red di sebuah padang rumput dekat kota Buxton.
        Esok harinya, tempat tahanan Andy sudah kosong. Andy berhasil melarikan diri dengan cara yang sangat tidak mudah dan membutuhkan proses sangat panjang, dengan membawa seluruh catatan pencucian uang yang dilakukan Norton. Penjaga tahanan melakukan pencarian, namun di saat yang sama Andy berpura-pura menjadi Randall Stephens mendatangi beberapa bank dan menarik uang yang sudah dicuci tersebut. Kemudian, Andy mengirim laporan keuangan dan rincian transaksi puncucian uang dan bukti-bukti korupsi serta pembunuhan yang telah dilakukan Norton ke koran setempat. Polisi segera ke penjara Shawshank untuk menangkap pihak-pihak yang terkait atas bukti dari Andy.
        Red akhirnya di bebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 50 tahun. Red mulai mencoba untuk beradaptasi dengan kehidupan diluar rumah tahanan. Namun hal ini ternyata sangata sulit dan menimbulkan tekanan baginya, karena selama ini Red menjalani 50 tahun dari hidupnya di dalam penjara.
Red teringat akan pesan Andy sebelum Andy melarikan diri. Merasa frustrasi karena belum juga bisa beradaptasi dengan lingkungan di luar penjara, Red  memutuskan untuk mencari kemungkinan akan adanya paket khusus untuknya di tempat yang diceritakan Andy dulu. Karena sudah berjanji kepada Andy, ia mengunjungi Buxton dan menemukan kotak berisi uang dan surat yang memintanya pergi ke Zihuatanejo. Red melanggar pembebasan bersyaratnya dan pergi ke Fort Hancock, Texas sebelum melintas perbatasan ke Meksiko. Ia akhirnya mengaku memiliki harapan. Di sebuah pantai di Zihuatanejo, ia menemukan Andy dan keduanya bersatu kembali.


Yang dapat kita petik dari film ini adalah Bagaimana jika anda ditempatkan disebuah tempat yang bahkan tidak ada harapan untuk melewati tempat tersebut? Intinya Anda dapat bercita cita setinggi apapun jika anda bergantung pada harapan. Dengan adanya harapan apapun bisa dilewati walaupun tidak mudah. Begitu anda kehilangan harapan, maka hidup anda berakhir.

WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL

  • PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
 Secara Umum, Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan untuk warga Negara Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankannya, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. 
Meskipun Indonesia memiliki suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda - beda di tiap pulau, tetapi Indonesia bisa bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
 Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik. 
Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 

  • ASPEK WAWASAN NUSANTARA
Berikut beberapa Aspek wawasan nusantara :
1. Aspek Kewilayahan Nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek Sosial Budaya
Aspek sosial budaya adalah dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

  • HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.

  • FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Secara umum,berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dibedakan dalam beberapa pandangan sebagai berikut :
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

  • TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
                Tujuan nasional negara Indonesia, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

  • KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
 Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologI bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


  • PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional adalah keuletan dan ketangguhan suatu bangsa yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman, juga secara langsung ataupun tidak langsung.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. 
Ketahanan Sosial diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

  • TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

  • FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
 Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

  • CIRI KETAHANAN NASIONAL
 1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicita - citakan.
3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

  • ASAS KETAHANAN NASIONAL
 Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asas-asas sebagai berikut:
1. Kesejahteraan dan keamanan.
2. Utuh menyeluruh terpadu.
3. Kekeluargaan.
4. Mawas diri.



SUMBER:
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://ayosemangatmembaca.blogspot.co.id/2015/05/wawasan-nusantara.html
http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://www.pengertianilmu.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none28_32.html

Rabu, 23 Maret 2016

KEBUDAYAANKU

Budaya adalah sesuatu yang bisa dibilang kebiasaan atau ciri khas yang sudah terlahir dari nenek moyang kita dan sudah berjalan secara turun - temurun. Budaya juga bisa terkait dengan keluarga bahkan lingkungan sekitar. Indonesia adalah sebuah negara yang memilki beragam kebudayaan seperti, Suku Jawa, Sunda, Batak, Ambon, dsb. Sedangkan Saya terlahir dari Ayah dan Ibu dengan kebudayaan yang sama yaitu Suku Jawa. Ayah dan Ibu Saya terlahir di Kabupaten Kebumen. Namun Ayah dan Ibu saya dipertemukannya di Jakarta. Walaupun merantau ke Jakarta Ayah dan Ibu Saya tetap menggunakan adat istiadat Suku Jawa seperti, Upacara Pernikahan yang diadakannya sesuai dengan Kebudayaan Suku Jawa, saat sedang mengobrol tetap menggunakan bahasa Jawa, kemudian ada upacara "kendurenan" atau berdoa dengan para tetangga atas hari lahir seseorang atau rumah baru, upacara kendurenan saat ada orang yang sudah meninggal biasanya diadakan 3 hari sesudah orang tersebut meninggal, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan 1000 hari. Itulah kebudayaan Suku Jawa yang Saya ketahui, dan masih ada lagi kebudayaan dari Suku Jawa yang lainnya.

Sekarang Saya dan Keluarga menetap di Jakarta, namun budaya Suku Jawa seperti yang disebutkan diatas tetap dilestarikan dan tetap berjalan. Hal ini dikarenakan penghuni Jakarta adalah orang - orang yang berasal dari luar Jakarta. Buktinya saja saat lebaran Kota Jakarta sangat lengang karena penghuninya kembali ke kampung halaman untuk silaturahmi atau disebut juga pulang kampung. Untuk keluarga saya sudah jarang pulang kampung karena Kakek dan Nenek Saya sudah meninggal jadi jika pulang kampung hanya silaturahmi dengan tetangga atau kawan lama. 

Selasa, 22 Maret 2016

KEWARGANEGARAAN


PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris,state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Berikut pengertian negara menurut beberapa ahli:

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


UNSUR - UNSUR NEGARA

Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.


4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukum, anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal di negara orang lain.
Berikut ini adalah beberapa asas kewarganegaraan:
1. Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.

2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.

Demikian adalah beberapa pengertian dan penjelasan yang berkaitan dengan warga negara, di Indonesia sendiri terdapat banyak peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan perundang - undangan dan UU yang menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Hal ini berkaitan dengan urusan orang tersebut dan mandirinya sebuah negara.
Apabila ada orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tinggal menetap di Indonesia, mereka harus memenuhi syarat dari pihak migrasi yang mengurusi hal tersebut.
Tentunya tidak mudah untuk menjadi warga negara dari sebuah negara, karena intinya setiap negara memiliki kewenangan dan aturan tersendiri bagaimana negara tersebut bisa mengangkat seseorang menjadi warga negaranya.
Hal ini umum terjadi karena adanya lintas negara yang menyebabkan banyak orang melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, belum lagi bila dikarenakan adanya pernikahan atau keluarga yang berbeda negara, hal inilah yang sering terjadi dan membuat seseorang harus mengurus kewarganegaraannya dengan baik.


PROSES TERJADINYA SEBUAH NEGARA

Sejarah terbentuknya negara dimulai dari asal usul dan juga berbagai teori-teori terbentuknya negara dari berbagai pendapat ahli. Setiap negara mengalami pengalaman yang berbeda dari terjadinya hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara yang terbagi dalam beberapa pandangan-pandangan dalam asal mula terjadinya negara seperti secara faktual, secara teoritis, dan berdasarkan proses pertumbuhan. 

1. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual/Kenyataan
Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut.. 
a. Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947. 
b. Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya, Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria pada Prusia (jerman) karena adanya perjanjian atas negara yang kala dalam perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I. 
c. Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah sebuah negara. Contohnya pada wilayah negara Mesi yang terbentuk dari del Sungai Nil. 
d. Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru. Contohnya pada bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun 1990
e. Proklamasi adalah penduduk pribumi daru suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dengan mengadakan suatu perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil dalam merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Kemerdekaan Negara RI pada 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dinyatakan dengan proklamasi
f. Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. Contohnya pada lenyapnya negara Uni Soviet. Di wilayah negara tersebut muncul suatu negara baru misalnya Chechnya, Uzbekistan, dan Rusia. 
g. Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania. 
2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Teoritis 
Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara. Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut..
a. Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus. 
b. Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski
c. Teori Pernajian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Semua negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau. 
d. Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. 
3. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Proses Pertumbuhan 
Berdasarkan proses pertumbuhan adalah cara dalam mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan dalam dua proses antara lain sebagai berikut..

a. Secara primer. Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut..
Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 
b. Secara Sekunder. Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.


PROSES TERJADINYA NEGARA INDONESIA
Negara Indonesia merdeka dengan cara proklamasi. Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia.  Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1)  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1)  Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.

SUMBER :
http://www.artikelsiana.com/2015/05/asal-mula-terjadinya-negara-sejarah-teori-teori.html
http://genggaminternet.com/pengertian-penduduk-dan-warga-negara/
https://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/12/proses-terjadinya-nkri/
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html